Dukung Menkeu, Kadin Serukan Berantas Impor Baju Bekas Ilegal

Senin, 27 Oktober 2025 | 07:01:40 WIB
Impor Pakaian Bekas Ilegal Ancam TPT, Kadin Beri Dukungan Penuh (Ilustrasi Gambar: Canva / corelens)

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menindak tegas praktik impor ilegal pakaian bekas. 

Kebijakan ini dinilai krusial untuk memacu perkembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di tingkat domestik.

?Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Minggu (26/10//2025), menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan yang adil bagi industri TPT yang selama ini tertekan oleh peredaran masif barang bekas impor dengan harga murah.

“Dari perspektif dunia usaha, rencana pemerintah untuk menindak impor ilegal pakaian bekas tentunya sangat baik, terutama bagi pelaku industri TPT dalam negeri. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga murah dan tidak memenuhi standar,” ujar dia.

?Menurut Saleh, masuknya pakaian bekas ilegal secara bertahun-tahun telah berdampak pada penurunan harga di pasar domestik dan mengikis keuntungan produsen lokal. 

Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang taat pada aturan.

?Ia menjelaskan, bagi industri TPT formal, kebijakan ini menjadi penting untuk memulihkan kembali permintaan terhadap produk-produk buatan lokal. 

Dengan berkurangnya volume barang bekas impor yang membanjiri pasar, daya serap pasar dalam negeri terhadap produk pabrikan nasional diharapkan akan meningkat.

?Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa terdapat tantangan serius bagi pelaku usaha kecil dan pedagang thrift yang selama ini menggantungkan sumber penghasilan mereka pada bisnis pakaian bekas impor. 

Menurutnya, kebijakan penindakan ini perlu diimbangi dengan adanya program transisi yang realistis agar tidak memunculkan dampak sosial ekonomi yang besar.

?”Dunia usaha kecil menilai bahwa penegakan hukum perlu diimbangi dengan program transisi yang realistis, misalnya bantuan modal, pelatihan produksi atau pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri. Tanpa langkah pendamping seperti itu, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil,” katanya lagi.

?Ia menambahkan, selain fokus pada aspek penindakan, pemerintah juga perlu memperhatikan upaya peningkatan daya saing industri tekstil nasional secara keseluruhan. 

Faktor-faktor seperti harga bahan baku, efisiensi logistik, biaya energi, dan ketersediaan tenaga kerja yang terampil masih menjadi kendala yang harus diperbaiki agar industri lokal mampu bersaing secara sehat di pasar.

?Saleh menyimpulkan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada tercapainya keseimbangan antara penegakan hukum yang dijalankan secara konsisten dengan upaya pemberdayaan bagi pelaku industri dan pedagang lokal.

?”Jika dijalankan dengan pendekatan yang komprehensif, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri TPT dari praktik curang, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional secara berkelanjutan,” ujarnya.

?Atas dasar pertimbangan tersebut, ia menegaskan pemberian dukungan penuh kepada pemerintah agar rencana penindakan ini benar-benar dilaksanakan secara konsisten.

?“Ayo gas terus Mas Purbaya, semoga industri dalam negeri bangkit dan maju,” kata dia lagi.

Terkini